Langsung ke konten utama

Negara Kekuasaan

Kembali ke masalah hukum. Karena memiliki hukum, maka Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Namun pada prakteknya seringkali Indonesia malah menjadi “negara kekuasaan” dimana salah benarnya seseorang atau sesuatu ditentukan oleh sang penguasa, bukan oleh undang-undang yang merupakan kesepakatan bersama. Pada suatu hari majelis permusyawaratan rakyat tiba-tiba dengan seenaknya melanggar undang-undang dasar dengan mengangkat seseorang menjadi presiden seumur hidup. Seorang penguasa dengan penuh kerja keras melanggar undang-undang dasar dengan melarang kebebasan berkumpul dan berorganisasi, karena ketakutan yang berlebihan akan balas dendam dan ketidakstabilan. Anggota legislatif bisa-bisanya membuat undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar demi kepentingan golongan tertentu. Karena berpraktek sebagai “negara kekuasaan”, maka merasa tidak aman kalau tidak berkuasa atau dekat dengan penguasa. Oleh karena itu berjamur partai-partai politik plat hitam alias pribadi. Politikus lompat ke partai sana, lompat ke partai sini kayak kodok demi untuk lebih dekat dengan kekuasaan.

Back to legal problems. Because it has a law, the Republic of Indonesia is a constitutional state. However, in practice often Indonesia has become a "state power" where one point someone or something is determined by the authorities, not by a law which is a mutual agreement. On one day consultative assembly of the people, all of a sudden with arbitrarily, violating the constitution by appointing someone to be president for life. A ruler with a full hard work violated the constitution by prohibiting freedom of assembly and association, due to excessive fear of revenge and instability. Legislators could make laws that are contrary to basic laws in the interest of certain groups. Because the practice as "state power", then people feel unsafe if not in power or close to power. Therefore, many private political parties emerged. Politicians jump into the party there, jump to the parties here, like a frog in order to be closer to power.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dinamika Global dalam Negara Indonesia

Berdirinya Indonesia tidak bisa terlepas dari islamisme, komunisme dan nasionalisme global, yang sangat mempengaruhi Indonesia saat itu. Gagasan Pan-Islamisme muncul dari Jamaluddin Al-Afghani, Rasyid Ridha dan Fahrul Razi setelah runtuhnya kekaisaran Ottoman Turki akibat kekalahannya pada Perang Dunia Pertama. Revolusi Bolshevik terjadi di Rusia, yang meruntuhkan Kerajaan Rusia dan memunculkan negara komunis pertama di dunia, USSR. Lenin berhasil mengaktualisasikan gagasan Karl Marx dalam bentuk pergerakan kaum proletar. Nasionalisme China dibawah inisiatif dr. Sun Yat Sen dan bangkitnya negara industri baru Jepang membangkitkan semangat bangsa-bangsa di Asia, dimana selama dua abad terakhir berada di bawah bayang-bayang bangsa Eropa. Masing-masing gagasan ini memiliki penganut yang kuat di Indonesia saat itu. Islamisme didukung oleh "Serekat Islam". Komunisme didukung oleh ISDV, yang tadinya merupakan bagian dari "Serekat Islam", dan kemudian berdiri sendiri men...

Soekarno, Nasionalisme, Agama dan Komunisme

Latar Belakang Sejak masa awal perjuangannya, Soekarno telah memegang pandangan bahwa untuk mewujudkan revolusi Bangsa Indonesia, yang dibutuhkan adalah Nasionalisme, Agama dan Marxisme. Ketiga hal ini menjadi tema utama dalam tulisannya saat akan membentuk Persyerikatan Nasional Indonesia (PNI) pada tahun 1927. Pandangan yang menjadi awal perjuangannya ini kemudian, ia promosikan lagi pada tahun 1960 yang menyebabkan kekuasannya mulai goyah. Pertanyaan Mengapa pandangan itu, yang mencuatkan nama Soekarno, pada akhirnya menjatuhkan beliau? Rumusan Masalah Perang Dunia II terjadi pada tahun 1939. Namun bibitnya sebenarnya telah terjadi jauh sebelum itu yakni sejak tahun 1935. Yang paling mencolok justru adalah kejadian-kejadian sebelum Perang Dunia II yakni ketegangan demi ketegangan yang terjadi antara gagasan Nasionalisme dengan Komunisme. Nasionalisme didukung sebagian besar oleh kalangan militer dan loyalis kerajaan. Komunisme didukung oleh para buruh dan petani kecil....

UUD 45 atau Al QUR'AN

onesia, hukum yang tertinggi adalah Undang-undang Dasar 1945, yang telah diamandemen tahun 1999-2002. Hal itu telah disepakati. Namun kemudian ada muncul tuntutan dari sebagian Muslim yang mengatakan bahwa hukum tertinggi bukanlah hukum ciptaan manusia, tetapi Hukum Tuhan. Memang benar bahwa bagi umat Islam hukum yang tertinggi itu adalah Al-Qur’an, yang diwahyukan kepada Nabi Muhamad SAW. Namun secara kenegaraan, bagi warga Indonesia hukum yang tertinggi adalah Undang-undang Dasar 1945, karena merupakan hal dapat disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia yang beragam, termasuk oleh mereka yang Muslim. Jadi bagi orang Indonesia yang beragama Islam, mereka harus menaati Undang-undang Dasar 1945 dan sekaligus juga Al-Qur’an sebagai hukum tertinggi. Hal ini bukan berarti merendahkan kedudukan Al-Qur’an sebagai Wahyu Tuhan karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Hal ini dapat diumpamakan sebagai gunting rumput dan gunting rambut. Apabila anda punya kebun dan ingin merapikannya maka a...