Langsung ke konten utama

Revolusi Hijau Tahun 1960an

Selama awal abad ke-20, banyak negara yang mengimpor sejumlah besar makanan yang tidak mampu mereka tanam sendiri, supaya dapat memenuhi kebutuhan penduduk yang terus meningkat. Sebagai contoh, Inggris mengimpor 55 juta ton makanan setiap tahunnya.
Image result for borlaug source:life
Pada awal 1940an, Meksiko mengimpor separuh gandumnya, dan penduduknya tumbuh begitu cepat. Meksiko akhirnya meminta keahlian teknis dari Amerika Serikat untuk meningkatkan produksi gandumnya. Pada tahun 1944, dengan dukungan finansial American Rockefeller Foundation, sekelompok ilmuwan AS, termasuk ahli biokimia Norman Borlaug, memulai metode penelitian untuk mengembangkan bibit gandum yang tahan terhadap penyakit dan dengan ukuran yang relatif pendek untuk mengurangi kegagalan akibat angin. Percobaan di Meksiko sangat berhasil; akhirnya pada tahun 1956 negara mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak lagi mengimpor gandum dan jagung. Keberhasilan ini melahirkan apa yang dinamakan Revolusi Hijau, yakni berkembangnya teknologi pertanian modern baru pada tahun 1960an dan 70an yang meningkatkan produksi pangan secara drastis di seluruh dunia. Revolusi Hijau sangat menguntungkan bagi negara-negara seperti Filipina, Bangladesh, Sri Lanka, China, Indonesia, Kenya, Iran, Thailand dan Turki.
Image result for borlaug source:life
Ilmuwan India secara khusus mengikuti jejak Borlaug dan rekan-rekannya. Pada pertengahan 1960an, India dilanda oleh dua kemarau secara berturut-turut, yang menyebabkan kebutuhan impor pangan yang sangat besar dari Amerika Serikat. Pada tahun 1964, India dan Pakistan mulai mengimpor dan menguji gandum varietas setengah-kerdil dari Meksiko, dan hasilnya menjanjikan: pada musim semi 1969, panen mereka lebih banyak dari semua panen yang pernah terjadi sebelumnya di Asia Selatan, meskipun sedang terjadi tahun kemarau.
Related image

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Empat Perangkap

Agama, bahasa ibu, warna kulit dan daerah asal saat ini adalah aspek yang paling kuat untuk menunjukkan identitas. Dan sayangnya, hal ini juga yang sering dijadikan alasan dalam peperangan atau bentrokan dalam sejarah hidup manusia. Keempat hal tersebut seolah-olah telah menjadi panji-panji yang harus ditegakkan. Kita Bangsa Indonesia seharusnya sangat menyadari hal ini. Untuk sebuah kekuasaan, bentrokan dan perkelahian atas nama keempat hal di atas bisa jadi merugikan dan bisa jadi bermanfaat buat sang penguasa. Hal ini menjadi merugikan apabila kekuasaan dalam keadaan stabil dan membutuhkan stabilitas, dimana biasanya terjadi saat kekuasaan berada pada taraf yang paling positif atau sedang dalam puncak kekuasaan. Namun apabila penguasa sedang mengalami keterpurukan, korupsi dan penyelewengan mandat, maka mengadu domba berdasarkan empat hal di atas akan menjadi hal yang sangat bermanfaat, karena dapat menyimbukkan dan mengalihkan perhatian orang banyak dari kejahatan-kejahatan yang p...

Negara Hukum

Indonesia sejak awal berdirinya telah ditetapkan sebagai negara republik. Indonesia bukan negara agama, bukan pula negara suku, bukan negara ras dan bukan negara penguasa tunggal. Indonesia adalah republik, dimana kekuasaan ada di tangan semua rakyatnya (tanpa memandang agama, ras, jabatan, jenis kelamin, pekerjaan, status sosial, tingkat pendidikan dll). Tapi hal itu bukan berarti rakyat bisa semena-mena karena merasa berkuasa. Rakyat itu banyak dan bermacam-macam serta memiliki kepentingan berbeda-beda. Agar rakyat yang katanya “berkuasa” itu tidak mengganggu kepentingan rakyat-rakyat lainnya yang juga “berkuasa”, maka dibuatlah kesepakatan bersama yang tertulis dan disetujui oleh semua “rakyat”. Kesepakatan ini dinamakan hukum dan barang siapa yang melanggarnya akan diberi hukuman . Indonesia since its inception has been established as a republic. Indonesia is not a theocracy, not tribal state, not a fascist state, nor an autocracy. Indonesia is a republic, where power is in the h...

Negara Kekuasaan

Kembali ke masalah hukum. Karena memiliki hukum, maka Negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Namun pada prakteknya seringkali Indonesia malah menjadi “negara kekuasaan” dimana salah benarnya seseorang atau sesuatu ditentukan oleh sang penguasa, bukan oleh undang-undang yang merupakan kesepakatan bersama. Pada suatu hari majelis permusyawaratan rakyat tiba-tiba dengan seenaknya melanggar undang-undang dasar dengan mengangkat seseorang menjadi presiden seumur hidup. Seorang penguasa dengan penuh kerja keras melanggar undang-undang dasar dengan melarang kebebasan berkumpul dan berorganisasi, karena ketakutan yang berlebihan akan balas dendam dan ketidakstabilan. Anggota legislatif bisa-bisanya membuat undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang dasar demi kepentingan golongan tertentu. Karena berpraktek sebagai “negara kekuasaan”, maka merasa tidak aman kalau tidak berkuasa atau dekat dengan penguasa. Oleh karena itu berjamur partai-partai politik plat hitam alias priba...